PPID Balai Bahasa
Provinsi Riau
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik nonpemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Pusat Layanan
Terintegrasi
Akses informasi dan permohonan dokumen resmi Balai Bahasa Provinsi Riau secara transparan.
3 Langkah Mudah
Mendapatkan
Informasi
1. Isi Formulir
Lengkapi identitas diri dan rincian informasi melalui formulir daring atau kunjungan langsung.
2. Verifikasi dan Proses
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan data dan memproses permintaan Anda.
3. Terima Tanggapan
Hasil tanggapan dapat dilihat melalui cek status permohonan
Sedang Diproses Sistem