Layanan Ahli Bahasa merupakan layanan profesional yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Riau untuk mendukung peningkatan mutu dan pemartabatan bahasa Indonesia serta pelindungan bahasa daerah.
Layanan ini meliputi penyediaan narasumber kebahasaan, penyuluhan bahasa, penyuntingan naskah, pendampingan bahasa, serta kegiatan literasi sesuai dengan kebutuhan pemohon. Pelaksanaan layanan dilakukan berdasarkan standar pelayanan yang berlaku.